MK Siap Selenggarakan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Soal mekanisme putusan, Fajar menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang-sidang lainnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap untuk membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang ini.
"Kami semua sudah siap dengan sidang putusan hari ini pukul 12.30 WIB. Hakim konstitusi sudah siap bacakan, petugas kami siap. Ruang sidang juga sudah siap," ucap Fajar Laksono.
Soal mekanisme putusan, Fajar menjelaskan pembacaan putusan akan sama dengan sidang-sidang lainnya.
Dimana Ketua MK sebagai ketua majelis bakal membuka sidang.
Baca: Jelang Putusan, Ini Sejumlah Pandangan dan Prediksi Hasil Sidang MK
Lalu Ketua MK menanyakan siapa saja yang hadir.
Dilanjutkan dengan pembacaan awal putusan.
Setelah itu secara bergantian hakim konstitusi bakal membacakan putusan.
"Diakhir ketua majelis akan membacakan amar putusan lalu putusan itu diketok. Dengan diketoknya putusan maka putusan itu otomatis punya kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.
Menyoal pembacaan putusan yang dipercepat satu hari dari rencana Jumat (28/6/2019) menjadi hari ini, Kamis (27/6/2019), Fajar menuturkan itu juga bagian dari kesiapan hakim bahwa memang putusan sudah siap dan tinggal dibacakan.
"Ini murni aspek kesiapan hakim, tidak ada agenda lain atau dorongan dari unsur luar karena memang majelis juga sudah siap bacakan putusan hari ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.