MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga ''Baju Putih'' Jokowi Langgar Asas Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga ''Baju Putih'' Jokowi Langgar Asas Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-nyoblos-di-tps-04-gambir_20170419_151605.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tiga jam sudah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bergantian membacakan berkas putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) di Mahkaman Konstitusi (MK).
Dalam pendapat atau pertimbangnnya, MK mengesampingkan dalim tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Baca: Paspampres Grup A Datangi Kediaman Maruf Amin
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.
"Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," tegas Arief.