Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya MK telah membuat pagar atau ranjau untuk menjaring seluruh dalil yang diajukan oleh timnya.
"Jadi Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami," ujar Teuku Nasrullah, dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Menurutnya ada beberapa jaring atau ranjau yang digunakan oleh MK.
"Ranjau yang pertama yang digunakan oleh Mahkamah menagtaakn ini bukan kewenangan Mahkamah tapi kewenangan Bawaslu."
"Kalau ranjau itu tidak kena maka digunakan jaring berikutknya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara."
• Tim Prabowo-Sandi Bawa Dalil TPS Siluman, MK: Bukti Tidak Valid
• Minta Semua Pihak Terima Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Biar Nanti Tuhan Memutuskan di Akhirat
"Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, dalil yang disampikan tidak bisa dibutkikan," ungkap Teuku Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.