Laporan Keuangan Cacat, Dirut Garuda Sepatutnya Mundur
Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018 diumumkan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018 diumumkan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi berpendapat, Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra sebaiknya segera mundur.
“Banyak problem di Garuda, sebaiknya Dirut Garuda segera mundur. Ini sangat memalukan kepada publik,” kata Ucok kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).
Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 hingga membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Kejanggalan ini bermula saat Garuda melakukan kerjasama dengan PT Mahata Aero Terknologi senilai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun. Namun, dana yang
masih bersifat piutang tapi diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan.
Hasilnya, OJK memberikan Perintah Tertulis dan sanksi Administratif kepada Garuda Indonesia berupa Denda sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.