Mardani Ingin PKS Jadi Oposisi yang Konsisten dan Kritis
Mardani Ali Sera menginginkan partainya mengambil peran sebagai oposisi menyikapi kekalahan Prabowo-Sandi yang didukung partainya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menginginkan partainya mengambil peran sebagai oposisi menyikapi kekalahan Prabowo-Sandi yang didukung partainya.
Ia ingin PKS menjadi oposisi yang konsisten karena ia menilai itu sejalan dengan etika dan moral dalam ranah politik.
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Setelah Putusan Mahkamah', di Gado-Gado Boplo Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).
"Secara etika ketika Pak Prabowo ditolak permohonannya oleh MK, saya pribadi menganggap akan sangat baik jika kita membangun oposisi," kata Mardani.
Baca: Bagaimana Peluang Prabowo Jadi Capres 2024? Ini Analisis Pengamat
Ia menjelaskan, saat ini koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga memang sudah dibubarkan.
Namun, ia berharap koalisi tersebut dapat bertransformasi menjadi kekuatan penyeimbang.
Kendati demikian, keputusan PKS menjadi oposisi akan ditetapkan pada saat musyawarah majelis syuro.
Namun, ia pribadi ingin partainya konsisten menjadi penyeimbang pemerintahan.
"Sebelumnya kita menjadi kompetitor Pak Jokowi, sekarang sudah tidak ada kompetisi, Pak Jokowi menang, kita menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif," tandasnya.
Bagaimana dengan Gerindra?
Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, tidak hanya Partai Amanat Nasional (PAM) dan Demokrat yang berpeluang bergabung dengan koalisi pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin pasca-Pilpres 2019.
Menurut Hendri, tak menutup kemungkinan Partai Gerindra akan memutuskan bergabung ke dalam pemerintahan setelah 10 tahun menjadi oposisi.
"Gerindra apakah mungkin? Itu mungkin saja terjadi. Memang tergantung Pak Prabowo, tapi 15 tahun menjadi oposisi itu tidaklah mudah," ujar Hendri saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).
Baca: Bagaimana Peluang Prabowo Jadi Capres 2024? Ini Analisis Pengamat
Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono periode 2009-2014, Partai Gerindra menempatkan posisinya sebagai oposisi pemerintah.
Demikian pula medio 2014-2019 di masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Pasti ada kader kader ataupun simpatisannya Gerindra yang 'dahaga'," kata Hendri.
Di sisi lain, Hendri menilai, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan tetap menjadi oposisi pemerintah.
Menurut dia, elektabilitas PKS cenderung meningkat jika menjadi oposisi ketimbang bergabung dalam pemerintahan.
Pada Pemilu 2009, PKS mendapatkan perolehan suara sebanyak 8.206.955 suara atau 7,88 persen.
Saat itu, PKS mendukung pasangan capres-cawapres terpilih Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Namun, perolehan suara PKS turun menjadi 8.480.204 atau 6,79 persen pada Pemilu 2014.
Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, PKS mengambil posisi sebagai oposisi pemerintah.
Suara PKS meningkat tajam pada Pileg 2019, yakni dengan perolehan 11.493.663 suara atau 8,21 persen.
"Sejarahnya PKS kalau ada di luar pemerintahan itu elektabilitasnya justru naik. Kalau dia di posisi oposisi elektabilitasnya pasti naik," kata Hendri.
"Feeling politik saya kemungkinan besar yang tidak masuk ke dalam koalisi pemerintahan justru hanya PKS," kata dia.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dalam rapat tersebut, Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.