KontraS Singgung Pelarangan Aksi #2019GantiPresiden
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti netralitas Polri dalam menangani kasus pada tahun politik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
![KontraS Singgung Pelarangan Aksi #2019GantiPresiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/koordinator-kontras-yati-adriyani-di-kantor-kontras.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti netralitas Polri dalam menangani kasus pada tahun politik.
Koordinator KontraS Yati Adriyani, netralitas Polri mendapatkan sorotan tajam di tengah kontestasi politik yang sengit dan terbaginya dukungan masyarakat dalam dua kutub politik yang bersaing.
"Ini menjadi ujian cukup berat untuk menjaga netralitas di tengah polarisasi masyarakat, betul-betul menantang netralitas kepolisian," ujar Yati di kantor KontraS, Jln Kramat II, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Beberapa penanganan kasus, menurut KontraS, membutuhkan profesionalitas dan keterbukaan dari Polri. Polri dianggap berat sebelah pada kelompok dengan pilihan politik tertentu.
Baca: BESOK, Gerhana Matahari Total Terjadi, Ini Link Live Streaming Nonton Detik-detik Gerhana
Baca: Pentingnya Penggunaan Popok Dewasa untuk Orang Lanjut Usia
Baca: Tampil Anggun, 7 Potret Wury Estu Handayani Dampingi Perjuangan Maruf Amin
Tuduhan berpihak kepada penguasa, lanjut Yati, seolah mendapatkan pembenarannya dalam pembatasan dan pelarangan kegiatan-kegiatan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat. Yati menyoroti pembubaran kegiatan #2019GantiPresiden.
"Dalam konteks ini Kontras menyoroti beberapa titik kritis bagi kepolisian, di antaranya dalam hal penanganan terhadap pelaku ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Serta penanganan terhadap bentuk-bentuk ekspresi politik, kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat," ungkap Yati.
"Misalnya pelarangan aksi-aksi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dan penggunaan hukum defamasi; pencemaran nama baik, UU Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal makar oleh kepolisian yang cukup meluas dan menyasar pihak yang secara tajam menyerang dan mengkritik pemerintah," tambah Yati.
Seperti diketahui, berdasarkan temuan KontraS terdapat 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri selama periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Sementara, tercatat 651 menjadi korban tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.