Kontras Soroti 643 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi
Menurut Koordinator KontraS Yati Adriyani, temuan tersebut menjadi catatan bagi Polri pada Hari Bhayangkara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kontras Soroti 643 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panglima-tni-hadiri-peringatan-hari-bhayangkara-ke-72_20180711_135658.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan terdapat 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri selama periode Juni 2018 hingga Mei 2019.
Sementara, tercatat 651 menjadi korban tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.
Menurut Koordinator KontraS Yati Adriyani, temuan tersebut menjadi catatan bagi Polri pada Hari Bhayangkara.
"Dalam laporan ini, kami menemukan adanya penggunaan senjata tajam oleh Polri, pembatasan ekspresi warga seperti demonstrasi. Kami juga memotret kinerja lembaga di internal dan eksternal baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda di seluruh daerah," ujar Yati di kantor KontraS, Jln Kramat II, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Yati menyebut temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sipil. Pihaknya berharap laporan ini dapat mendorong akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi.
"Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian yang komprehensif untuk keseluruhan kinerja institusi kepolisian," tutur Yati.
Baca: Gerindra Bantah Ditawari Posisi Menteri
Laporan tersebut terbagi dalam tiga hal, pertama secara khusus menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktek penyiksaan dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi, yang mengakibatkan korban luka dan tewas.
Kemudian, KontraS menyoroti adanya kekerasan dalam penanganan ekspresi warga dalam demonstrasi, unjuk rasa dan bentuk ekspresi warga lainnya, di mana hal itu bertentangan dengan fungsi Polri untuk melindungi masyarakat.
Selanjutnya, KontraS menyoroti kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal, yang dinilai lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan oleh institusi kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.