Rekomendasi KPU, Pemilu Tetap Serentak Tapi Dibagi Dua Jenis: Lokal dan Nasional
Secara garis besar, evaluasi Pemilu serentak 2019 akan dibagi dalam dua rekomendasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal segera lakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengaku pihaknya akan meneruskan hasil evaluasi tersebut ke DPR dan pemerintah.
Secara garis besar, evaluasi Pemilu serentak 2019 akan dibagi dalam dua rekomendasi.
Rekomendasi itu ialah, Pemilu tetap digelar serentak namun terbagi dalam dua jenis, Pemilu lokal (daerah) dan nasional.
"Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah Pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu Pemilu lokal dan nasional," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Katanya, hal yang dijadikan dasar rekomendasi adalah soal beban kerja petugas maupun pengawas Pemilu yang terlalu padat.
Baca: KontraS Pertanyakan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Makar
Mengingat banyak petugas Pemilu wafat maupun jatuh sakit saat pelaksanaan Pemilu serentak 2019 tahun ini.
"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, kepolisian yang meninggal, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," kata dia.
Maka, upaya untuk mengurangi beban kerja mereka, KPU berpandangan diperlukan pemisahan dua pemilu yakni lokal dan nasional, tanpa mengesampingkan asas keserentakan.
"Kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara Pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," pungkas Wahyu.