Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Peristiwa Viral di Bogor, MUI Minta Semua Pihak Waspada Terhadap Upaya Adu Domba

Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat agar mewaspadai upaya adu domba dari video viral peristiwa di Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Peristiwa Viral di Bogor, MUI Minta Semua Pihak Waspada Terhadap Upaya Adu Domba
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat agar mewaspadai upaya adu domba dari video viral peristiwa di Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita yang bernada provokatif dan bernuansa SARA.

"MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama," jelas Zainut Tauhid di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca: KPK Alergi Rekrut Penyidik dari Polri dan Kejaksaan? Ini Jawaban Agus Rahardjo

Baca: Anggota DPR Fraksi Demokrat Ditelisik KPK Terkait Aliran Gratifikasi Bowo Sidik

Baca: Pentingnya Penggunaan Popok Dewasa untuk Orang Lanjut Usia

Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat perlu mempercayakan penyelesaian masalah tersebut kepada pihak berwenang.

"MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tetsebut sehingga diketahui motif pelakunya," ujar Zainut.

Sikap DMI

Berita Rekomendasi

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras tindakan seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).

"Saya selaku ketua harian DMI menyampaikan mengutuk keras perbuatan itu apapun alasannya apapun backgroundnya, apapun kondisinya yang bersangkutan," kata Ketua Harian DMI, Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Meski telah ditangani aparat keamanan, Syafruddin meminta pengusutan kasusnya bisa dilakukan terbuka dan transparan. 

Hal ini demi menghindari fitnah yang mungkin saja terjadi di tengah masyarakat.

Baca: Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada Berarti Pemerintah Ingkar Janji

Baca: Identitas Perampok yang Tewaskan Purnawirawan TNI AL di Depok Telah Dikantongi Polisi

Baca: Demokrat Tentukan Sikap Arah Koalisi Setelah Peringatan 40 Hari Meninggalnya Ani Yudhoyono

Juga dalam upayanya menghadirkan informasi terang benderang tanpa bias.

"Pihak-pihak yang menangani baik itu aparat penegak hukum maupun MUI di Kabupaten Bogor agar ditangani secara transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi. Semua dibuka ke publik dan media dibebaskan untuk mengakses prosesnya," jelas dia.

Bagi publik, Syafruddin mengimbau tetap tenang dan tidak terpancing emosi jika membaca atau mendengar kabar tentang kasus tersebut.

Ia mengimbau publik percaya sepenuhnya kepada aparat berwenang yang kini tengah menjalankan tugasnya.

Apalagi, ia juga telah merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dilakukan dengan transparan.

"Mengimbau khususnya kepada umat Islam karena banyak berita-berita yang sudah berkembang ditengah-tengah masyarakat simpang siur dan sudah berkembang dan sudah ada yang dikembangkan. Untuk itu (umat Islam) bersabar," pungkasnya.

Baca: Buaya Muara Terbesar di NTT Berhasil Ditangkap BBKSDA, Begini Kronologi dan Kondisinya

Sebelumnya, ada seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (30/6/2019).

Peristiwa yang sempat direkam itu menampilkan seorang wanita terlibat cekcok dengan sejumlah jamaah di masjid.

Saat ini, peristiwa itu sudah ditangani aparat kepolisian. 

Wanita dan suaminya sudah dilakukan penahanan.

Hanya saja yang bersangkutan belum diperiksa karena masih dalam konseling di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ancaman hukuman

Dikutip dari kompas.com, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Baca: Cegah Fitnah, DMI Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Ditangani Transparan

Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.

Di video itu tampak SM masuk ke dalam masjid dan berbicara dengan pria berbaju oranye.

SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

"'Suami gue kenapa dikawinin di sini?" tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.

Hingga akhirnya, pria berbaju oranye mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal ke dalam masjid hingga membuat kedua pria emosi.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan Kemudian di video itu para jemaah berhamburan, baik jamaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.

Saat pemeriksaan oleh penyidik, SM sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Diduga SM mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.

"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas