Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima
Kabar gembira bagi PNS dan TNI/Polri. Gaji ke-13 yang mungkin ditunggu-tunggu sudah cair. Ini besaran yang akan diterima!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Hari ini, Selasa (2/7/2019), gaji ke-13 PNS sudah cair!
Besaran yang akan diterima terdiri dari beberapa rincian tunjangan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri ini dilakuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 bagi ASN akan turun pada 1 Juli 2019.
Hal ini merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca: PNS Penyuluh Pertanian Lapangan Dinas KPP Kabupaten Belitung Ditemukan Tewas
Baca: Pensiunan PNS 80 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Tokoh Republik Maluku Selatan
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR dibedakan dengan tujuan untuk membantu pembayaran sekolah anak.
"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," paparnya.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Perbendaharaan Marwanto Harjowiryo mengatakan, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 20 triliun di tahun 2019.
Gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut memuat tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabata Negaram dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Mengutip dari pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dibagi kepada PNS dan penerima lain, seperti disebut di atas, diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Sementara itu penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar pengasilan yang seharusnya diterima.
Hal ini lantaran adanya perubahan penghasilan.
Penerima akan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Pemberian gaji ke-13 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca: PNS yang Diduga Hina Babu Diturunkan Jabatannya Jadi Pegawai Kelurahan
Baca: Peserta Latsar CPNS Harus Miliki Inovasi Tinggi di Era Disrupsi
ASN akan menerima gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiunan gaji ke-13 yang akan diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan lainnya.
Bagi para PNS juga tidak perlu khawatir, karena dalam peraturan tersebut, disebutkan, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Namun, gaji ke-13 tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.
Sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini besaran gaji PNS sesuai golongan:
1. Gaji terendah PNS golongan I/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dan gaji tertinggi golongan I/d masa kerja 27 tahun menjadi Rp 2.686.500.
2. Gaji terendah PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.022.200 dan gaji tertinggi golongan II/d masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000.
3. Gaji terendah PNS golongan III/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 2.579.400 dan gaji tertinggi golongan III/d masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000.
4. Gaji terendah PNS golongan IV/a masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dan gaji tertinggi golongan IV/e masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200.
PNS di lingkup Pemkot Makassar juga telah menerima gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah.
Mengutip dari Tribun Timur, Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, sempat menyinggung hal tersebut.
"Hari ini terlihat sehat, ceria dan bersemangat. Ada kabar baik untuk kita semua," ujarnya saat menjadi inspektur upacara di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Senin (1/7/2019).
M Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, peraturan Wali Kota Makassar tentang Gaji ke-13 untuk seluruh PNS telah ditandatangani.
Hal ini juga diharapkan akan mampu meringankan beban bagi pegawai yang memiliki anak dan persiapan untuk tahun ajaran baru.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.