Kasus BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (3/7/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Keempat saksi tersebut adalah Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2002 Thomas Maria dan tiga pihak swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (3/7/2019).
KPK terus menggali keterangan dari para saksi yang relevan untuk mengusut kasus ini.
Kemarin, sebetulnya KPK juga memanggil mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodajtun Kuntjoro Jakti sebagai saksi.
Baca: KPK Bantah Ingkari Janji Pemerintah Terkait Penerbitan SKL BLBI
Hanya saja, dia minta penjadwalan ulang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.
Sjamsul diduga telah diperkaya oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebesar nilai kerugian keuangan negara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.