Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (3/7/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus BLBI, KPK Periksa 4 Saksi untuk Sjamsul Nursalim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Keempat saksi tersebut adalah Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2002 Thomas Maria dan tiga pihak swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (3/7/2019).

KPK terus menggali keterangan dari para saksi yang relevan untuk mengusut kasus ini.

Kemarin, sebetulnya KPK juga memanggil mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodajtun Kuntjoro Jakti sebagai saksi.

Baca: KPK Bantah Ingkari Janji Pemerintah Terkait Penerbitan SKL BLBI

Hanya saja, dia minta penjadwalan ulang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

Berita Rekomendasi

Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.

Sjamsul diduga telah diperkaya oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebesar nilai kerugian keuangan negara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas