Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sebut Partai Berkarya Masih Bisa Cabut Permohonannya, Paling Lama Pada Sidang Terakhir

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, permohonan sengketa hasil Pemilu yang sudah teregistrasi masih bisa ditarik kembali oleh Pemohon

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MK Sebut Partai Berkarya Masih Bisa Cabut Permohonannya, Paling Lama Pada Sidang Terakhir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya dapat mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi bila merasa ada ketidak sesuaian dalam dokumen permohonan yang mereka ajukan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, permohonan sengketa hasil Pemilu yang sudah teregistrasi masih bisa ditarik kembali oleh Pemohon.

Baca: Tim Kuasa Hukum 02 Sebut Prabowo Marah Karena Disebut Lapang Dada Menerima Putusan MK

"Penarikan kembali perkara setelah diregistrasi dimungkinkan. Ada aturannya dalam PMK 2/2018," ucap Fajar saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

Aturan pencabutan permohonan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal 18 ayat 1, Pemohon dapat mengajukan permohonan penarikan kembali secara tertulis paling lama pada sidang terakhir.

Pada ayat selanjutnya, permohonan yang ditarik oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan kembali.

Berita Rekomendasi

Pemohon yang menarik kembali permohonan sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Penerimaan Permohonan Pemohon dan mengembalikan berkas permohonan.

Sedangkan jika penarikan kembali permohonan dilakukan setelah dicatat dalam BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali permohonan disertai dengan pengembalian berkas permohonan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah soal adanya permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas klaim 2,7 juta suara milik mereka yang hilang dicaplok Partai Gerindra.

Katanya, permohonan gugatan yang dimohonkan oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner adalah hoaks.

Ia mengatakan ada pemalsuan tanda tangan di dalam surat kuasa yang teregister di Mahkamah Konstitusi. Dirinya meminta MK memverifikasi kembali permohonan tersebut.

Karena merasa telah dirugikan, Badaruddin menyatakan bakal menempuh jalur hukum karena ada pihak yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen.

"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan tersebut akan kami laporkan pada kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam surat permohonan sengketa Pileg 2019 dari Partai Berkarya yang diajukan tanggal 24 Mei 2019 ke MK, dan perbaikan dokumen pada 31 Mei 2019, mereka mengklaim ada kesalahan hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Akibat kesalahan itu, partainya disebut merugi 2.790.000 suara. Padahal menurut hitung-hitungan mereka, seharusnya Partai Berkarya mendapat total suara 5.719.495. Sedangkan dalam hasil rekapitulasi KPU, mereka cuma mendapat 2.929.495 suara.

Berikut isi pokok permohonan perbaikan Partai Berkarya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kantor hukum Nimran Abdurahman and Partner. Teregistrasi di MK pada 31 Mei 2019, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Parta Berkarya Hutomo Mandala Putera dan Sekjen DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

a. Bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8 Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Pemohon (Partai Berkarya) memperoleh suara sah nasional sebesar 2.929.495 (Dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara, akan tetapi berdasarkan penghitungan Pemohon suara yang seharusnya diperoleh Pemohon adalah sebesar 5.719.495 (lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima) suara;

b. Bahwa oleh karena itu terdapat selisih perolehan suara Pemohon sebesar 2.790.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) suara;

Baca: Pelaku Pembacokan Ketua RT di Cengkareng Melawan Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Kanannya

c. Bahwa selisih tersebut terjadi karena pengurangan jumlah perolehan suara Pemohon di 20 (dua puhuh) provinsi yang tersebar pada 53 Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

d. Bahwa pengurangan suara Pemohon terjadi, karena kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil Pemilu atas perolehan suara Pemohon (Partai Berkarya) dan Partai Gerindra (Pihak Terkait) sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara sah Pemohon secara nasional;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas