Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Ingin Pertahankan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Taufiqulhadi, mengatakan bahwa penyusunan menteri kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in NasDem Ingin Pertahankan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) bersama Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berserta anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017). pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansus Hak Angket KPK membahas mekanisme kerja dan hubungan antarpenegak hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Taufiqulhadi, mengatakan bahwa penyusunan menteri kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

Oleh karena itu, tergantung Jokowi apakah tetap mempercayai Jaksa Agung dijabat HM Prasetyo atau tidak.

"Kalau persoalan diganti atau tak diganti, itu berkaitan dengan presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/7/2019).

Menurut Anggota Komisi III itu, selama ini kinerja Kejaksaan dibawah Prasetyo cukup baik.

Sejak dilantik 2014 lalu hingga sekarang, kinerja kejaksaan di bawah Prasetyo cukup baik.

"Tapi sejauh ini anggota komisi III semuanya, tak merasa kinerja kejaksaan buruk. Itu persoalan diganti tak diganti satu hal, tapi soal kinerja lain hal," katanya.

Baca: Cak Imin Usul 10 Nama Menteri ke Jokowi, Politisi Nasdem Sodorkan 11 Orang

Fraksinya menurut Taufiqulhadi membantah membela kejaksaan, karena Jaksa Agung dulunya merupakan politikus NasDem.

Berita Rekomendasi

Termasuk masalah Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap dua Jaka Kejati DKI.

Untuk diketahui Nasdem menginginkan penanganan dua Jaksa tersebut dikembalikan ke Kejaksaan.

" Oh bukan begitu, antara lembaga-lembaga penegak hukum ini,dia sebetulnya ada MOU yang kedua, KPK itu ketika rapat dengan komisi 3 itu ada kesimpulan agar melakukan koordinasi dengan sesama lembaga penegak hukum, dalam segala hal ya," katanya.

Termasuk kata dia soal koordinasi dalam masalah penanganan perkara.

Baik itu penyuapan maupun korupsi.


Dalam MoU tersebut bila kemudian ada aparat kepolisian atau kejaksaan terlibat suap atau korupsi maka diproses oleh lembaga yang bersangkutan.

‎"Nah kita awasi bersama sama komisi 3 dengan KPK, di proses tidak. Tapi lebih baik itu adalah prosesnya penangkapan atau sebagainya itu diserahkan kepada lembaga tersebut. kenapa? Biar lembaga tersebut tidak merasa hilang muka, nah seperti itu. Kan itu ada kesimpulan di dalam rapat untuk melakukan koordinasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas