Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

348 Kandidat Mendaftar, Pansel Diingatkan Tak ''Kecolongan'' Pilih Capim KPK Titipan Parpol

Sebanyak 348 kandidat mendaftarkan diri menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 348 Kandidat Mendaftar, Pansel Diingatkan Tak ''Kecolongan'' Pilih Capim KPK Titipan Parpol
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim Pengawalan Seleksi Capim KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 348 kandidat mendaftarkan diri menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiono, banyaknya calon menunjukkan kegairahan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Semakin banyak calon akan memberikan banyak pilihan, meskipun tidak menjamin mendapatkan calon yang berkualitas. Banyaknya calon menunjukkan kegairahan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi," ujar Pujiono kepada Tribunnews.com, Kamis (4/7/2019).

Karena itu Pansel KPK harus dapat menjaring orang yang memiliki motivasi untuk mengabdikan atau mewakafkan dirinya untuk pemberantasan korupsi.

Baca: 6 Zodiak Paling Anti Drama, Pisces Ingin Hidup Damai dan Sagitarius Hindari Pembuat Drama

Baca: Wiranto Pimpin Rapat Bersama Tim Asistensi Hukum Bahas Hal Ini

Baca: Ashleigh Barty Melenggang ke Babak Tiga Usai Kalahkan Petenis Belgia

Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 Pekan Keenam Usai Madura United Tekuk PSM Makassar

"Disamping memiliki integritas, kapabilitas dan non partisan," tegas Pujiono.

Dia juga memberikan catatan terhadap banyaknya calon dari penegak hukum terutama polisi dan kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Pansel harus memberikan perhatian khusus untuk memastikan tidak ada calon yang terpilih justru akan memperlemah penegakan hukum karena perbenturan kepentingan.

Untuk itu pula pegiat antikorupsi ini menyarankan agar Calon dari Polisi dan Kejaksaan mengundurkan dirinya, jika nanti terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Agar tidak ada beban kelembagaan jika menangani kasus dari koleganya sendiri, sebaiknya mengundurkan diri. Setidaknya dilepaskan dari kedudukanya sebagai polisi atau jaksa," jelas dia.

Jauh dari itu semua, menurut dia, Pansel KPK jangan kecolongan terhadap calon yang "titipan" dari partai politik.

"Jangan kecolongan calon yang di"jemput" atau dipilih atau diajukan parpol," dia berpesan kepada Pansel KPK.

Dia berharap Pansel KPK berhasil memilih 10 calon yang terbaik, yang punya integritas, kapabilitas, non partisan, punya nyali yang kuat serta punya komitmen tinggi untuk pemberantasan korupsi.

"Dan calon itu sudah selesai dengan urusan atau kebutuhannya sendiri. Bukan memilih orang-orang yang cari kerjaan, popularitas, bahkan sebagai "agen" para koruptor," tegasnya.

348 Kandidat Daftar Capim KPK

Pansel Capim KPK menutup pendaftaran capim via jalur mendaftar langsung ke Gedung Sekretariat Negara pukul 16.00 WIB. Hingga pukul 16.00, pansel menerima 348 pendaftar.

"Jadi kita tutup pendaftaran dokumen fisik pukul 16.00. Akhirnya sampai saat ini sambil menunggu e-mail yang jam 24.00 nanti malam, jumlah pendaftar sudah 348 orang dan kami putuskan tidak diperpanjang," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, dari 348 pendaftar tersebut, ada 13 orang dari KPK. Sebanyak 13 pendaftar tersebut terdiri dari 3 pimpinan dan 10 pegawai KPK.

"Banyak, komisioner ada tiga orang. Total dari KPK ada 13 orang," kata Harkristuti.

Selain dari KPK, lanjut dia, ada 9 orang calon pimpinan dari Polri.

Capim dari Polri itu ada yang masih aktif, ada juga yang sudah pensiun.

"Nah ini yang belum hitung yang pensiun berapa. Pokoknya dari Polri yang masih aktif ada sembilan," ucap dia.

Selain itu, ada 5 jaksa, 8 hakim, 53 advokat, kemudian dosen, wakil bupati, pegawai negeri sipil, dan oditur yang mendaftar capim KPK.

Namun demikian, Yenti tidak menjabarkan detail 348 pendaftar tersebut karena masih dikalkulasi oleh tim.

Jumlah ini belum termasuk capim yang mendaftar secara online.

Ia juga menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran capim KPK.

Pendaftaran via online pun masih bisa dilakukan hari ini hingga pukul 24.00 WIB.

Pendaftaran tidak diperpanjang lantaran pendafar banyak yang melamar dibandingkan 2015.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas