Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tipikor Cecar Menpora Imam Nahrawi Ihwal Rp 40 Miliar Penggelembungan Dana KONI

"Saudara kan tahu, dana hibah KONI diberikan jumlahnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan juknis Pak Mulyana, operasional KONI hanya Rp 7 miliar saja."

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jaksa Tipikor Cecar Menpora Imam Nahrawi Ihwal Rp 40 Miliar Penggelembungan Dana KONI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pengandilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ihwal dugaan praktik penggelembungan anggaran KONI hingga mencapai Rp 40 miliar.

"Saudara kan tahu, dana hibah KONI diberikan jumlahnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan juknis Pak Mulyana, operasional KONI yang hanya Rp 7 miliar saja dipatoknya. Ada Pak Menteri? Sampai menggelembung dari Rp 7 sampai Rp 47 miliar? Ada apa Pak Menteri?" cecar jaksa kepada Imam di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Jaksa membeberkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait petunjuk teknis (juknis) Nomor 10 Tahun 2018 disebutkan bahwa besaran bantuan fasilitas yang diberikan ke KONI, KOI, dan induk cabang olahraga dibatasi hanya mendapat anggaran Rp 7 miliar dalam satu paket kegiatan.

Juknis tersebut dibuat oleh Deputi IV Kemenpora Mulyana dan disahkan oleh Imam. Namun, pada tahun anggaran 2018, KONI mendapatkan anggaran hingga Rp 47 miliar untuk dua paket kegiatan.

Baca: Bocoran Kabinet Jokowi Soal Calon Menteri Perempuannya, Harus Muda, Cantik dan Cerdas

Imam mengaku tidak tahu terkait hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ya pertama, kalau sudah soal pemenuhan, prasyarat, tentu itu sudah tanggung jawab dari PPK, verifikasi, dan unit di bawahnya, karena sudah ditunjukkan dengan aturan yang dibentuk, sehingga saya nggak tahu persis. Seperti jawaban saya, saya memang nggak tahu anggaran ini, sampai cair, sampai OTT, saya nggak bisa jelaskan," jawab Imam.

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Berita Rekomendasi

Imam mengatakan dirinya tidak mengurusi masalah teknis. Dirinya berkilah bahwa tugasnya sebagai seorang menteri mengetahui masalah sedetail itu.

Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik

Sebelumnya, Imam pernah menjadi saksi dalam kasus ini. Saat itu, Imam bersaksi untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat itu duduk sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara Mulyana saat ini didakwa sebagai penerima suap dari Fuad dan Johny.

Fuad dan Johny kini sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Fuad dihukum 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas