Melalui Tim Pansel, Jokowi Dipercaya Tidak Asal Pilih Calon Pimpinan KPK 2019-2023
Febri menyatakan nantinya yang paling penting adalah para calon pimpinan KPK itu disaring secara ketat oleh pansel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya bahwa Presiden Joko Widodo melalui Panitia Seleksi (Pansel) tidak akan memilih calon-calon Pimpinan KPK 2019-2023 yang bermasalah.
“Kami percaya Presiden melalui pansel tak akan membiarkan KPK dilemahkan dari dalam karena ada calon-calon yang tidak berintegritas misalnya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (4/7/2019).
Lebih lanjut, Febri menyatakan nantinya yang paling penting adalah para calon pimpinan KPK itu disaring secara ketat oleh pansel.
“Kenapa? Karena proses saringan di pansel masih meloloskan misalnya orang bermasalah, baik kinerja ataupun integritas dan rekam jejak, maka itu akan berkontribusi buruk pada KPK,” ujarnya.
Selain itu, kata Febri, KPK juga tidak pernah merekomendasikan nama-nama dari internal KPK untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Menurutnya, kebijakan di KPK adalah himbauan agar para pegawai, para penasihat atau pimpinan yang ada sekarang jika memenuhi syarat dan ingin mengabdi kembali sebagai pimpinan KPK jilid selanjutnya dapat mendaftarkan ke panitia seleksi.
Baca: Tiba di Pengadilan Tipikor, Menpora Imam Nahrawi Meminta Maaf
“Jadi, sepenuhnya kami serahkan pada komitmen perorangan mau mendaftar atau tidak dan juga nanti prosesnya di panitia seleksi, itu kebijakan yang kami ambil,” kata Febri.
Sebelumnya, tiga orang komisioner KPK 2015-2019 kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK.
“Sampai saat ini sudah ada 282 pendaftar, kemungkinan ada 3 (komisioner). Tadi pagi sih 2,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Garnasih di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Selain komisoner KPK, para calon juga banyak berasal dari kalangan advokat dan dosen.
“Advokat ada 57 orang, 53 dosen, 26 dari kalangan swasta, BUMN, dan pebisnis, jaksa dan hakim ada 16, TNI 1, Polri 10, 6 auditor, komisioner ditambah pegawai KPK 10, dan lain-lain jumlahnya 103," ungkap Yenti.
Sesuai dengan Undang-Undang, waktu pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka selama 14 hari, karena telah dibuka sejak Rabu (12/6/2019), maka Kamis (4/7/2019) sore pukul 16.00 WIB, pendaftaran bakal ditutup.