Adik Nazaruddin Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus Bowo Sidik
Adik mantan Bendahara Umum Parta Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik mantan Bendahara Umum Parta Demokrat M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Muhajidin sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia.
"Tidak hadir. Akan dikirim panggilan kedua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Ladang Padi Kota Padang
Baca: Stadion-stadion di Indonesia Dipuji Pangeran Sekaligus Pemilik Johor Darul Takzim
Belum diketahui secara pasti kaitan Muhajidin dalam kasus gratifikasi yang menjerat Bowo. Namun, tim penyidik saat ini sedang menelusuri asal usul dari gratifikasi yang diterima Bowo.
Tak hanya kasus gratifikasi, Bowo dan anak buahnya, Indung juga menyandang status tersangka penerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Untuk mengusut kasus suap ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait kasus suap tersebut.
Baca: Ajun Perwira Nikahi Janda Kaya, Hotman Paris Berikan Nasihat kepada Sang Aktor
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama bidang pelayaran tersebut," ungkap Febri.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.