Calon dari Polri dan Jaksa Diminta Mundur dari Institusi Asal Sebelum Ikuti Seleksi KPK
Sebanyak 348 kandidat mendaftarkan diri menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 348 kandidat mendaftarkan diri menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 348 kandidat, terdapat sembilan calon berasal dari perwira tinggi Polri dan lima calon dari Jaksa.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyarankan agar calon-calon dari Polisi dan Jaksa mengundurkan diri dari institusinya sebelum mengikuti seleksi Capim KPK.
"Meski Undang-undang (UU) ASN hanya mensyaratkan harus mengundurkan diri setelah dilantik, menurut saya, untuk menghindari isu loyalitas ganda, calon dari kedua institusi itu seharusnya mengundurkan diri," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019).
Baca: Kecewa Jokowi-Maruf Menang, Pria Ini Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik Mahkamah Konstitusi
Baca: Brimob Keroyok Warga di Kampung Bali, Polisi Beberkan Pemicunya: Komandan Mereka Dipanah
Baca: VIRAL! Sebuah Video Memperlihatkan Sejumlah Remaja Mengacak-acak Minimarket
Baca: Puluhan Smartphone Ditemukan di Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin
Selain isu loyalitas ganda , alasan kedua adalah keseriusan calon yang bersangkutan dalam memberantas korupsi.
"Jika serius memberantas korupsi, seharusnya mereka bisa memperlihatkannya di lembaganya masing-masing. Apalagi tupoksinya dalam pemberantadan korupsi di kedua institusi itu sama dengan KPK," tegasnya.
Lebih lanjut ia berpesan agar Pansel KPK tidak terlalu berfokus pada kuantitas. Tapi kualitas calon.
"Pansel jangan terlalu berfokus kepada kuantitas, namun kualitas calon. Banyaknya calon yang mendaftar bukan berarti kinerja pansel berhasil," jelasnya.
Untuk itu Pansel perlu memetakan mana calon potensial, calon yang hanya berorientasi kerja, dan calon yang berpotensi menjadi kuda troya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak perwira Polri dan jaksa yang mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK untuk mundur dari institusinya.
"Bagi pihak-pihak yang mendaftarkan sebagai calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi tertentu, yang bersangkutan seharusnya mundur terlebih dahulu dari institusinya, baru mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai di KPK, Kamis (4/7/2019).
Ada dua risiko apabila personel Polri atau jaksa tidak mundur terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri. Pertama, yakni soal loyalitas ganda.
"Pertama, kami khawatirkan yang bersangkutan punya loyalitas ganda ketika memimpin KPK karena di satu sisi dia akan kembali ke institusinya," ujar Kurnia.
Kedua, ICW khawatir personel Polri dan jaksa itu menerapkan standar ganda saat menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi asalnya.
"Yang kedua, bagaimana dia akan menerapkan standar yang sama ketika menindak kasus korupsi di mana pelakunya diduga berasal dari institusi terdahulu," kata Kurnia.
348 Kandidat Daftar Capim KPK
Pansel Capim KPK menutup pendaftaran capim via jalur mendaftar langsung ke Gedung Sekretariat Negara pukul 16.00 WIB. Hingga pukul 16.00, pansel menerima 348 pendaftar.
"Jadi kita tutup pendaftaran dokumen fisik pukul 16.00. Akhirnya sampai saat ini sambil menunggu e-mail yang jam 24.00 nanti malam, jumlah pendaftar sudah 348 orang dan kami putuskan tidak diperpanjang," ujar Ketua Pansel Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, dari 348 pendaftar tersebut, ada 13 orang dari KPK. Sebanyak 13 pendaftar tersebut terdiri dari 3 pimpinan dan 10 pegawai KPK.
"Banyak, komisioner ada tiga orang. Total dari KPK ada 13 orang," kata Harkristuti.
Selain dari KPK, lanjut dia, ada 9 orang calon pimpinan dari Polri.
Capim dari Polri itu ada yang masih aktif, ada juga yang sudah pensiun.
"Nah ini yang belum hitung yang pensiun berapa. Pokoknya dari Polri yang masih aktif ada sembilan," ucap dia.
Selain itu, ada 5 jaksa, 8 hakim, 53 advokat, kemudian dosen, wakil bupati, pegawai negeri sipil, dan oditur yang mendaftar capim KPK.
Namun demikian, Yenti tidak menjabarkan detail 348 pendaftar tersebut karena masih dikalkulasi oleh tim.
Jumlah ini belum termasuk capim yang mendaftar secara online.
Ia juga menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran capim KPK.
Pendaftaran via online pun masih bisa dilakukan hari ini hingga pukul 24.00 WIB.
Pendaftaran tidak diperpanjang lantaran pendafar banyak yang melamar dibandingkan 2015.(*)