Sebelum Disetor ke Jokowi, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Capim KPK
Dihimpun dari Pansel, berikut tahapan seleksi capim KPK sebelum diserahkan ke meja kerja Presiden Jokowi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK kini mulai disibukkan dengan proses seleksi administrasi calon pimpinan (Capim) sejak hari ini, Jumat (5/7/2019).
Hingga nanti pada Kamis (11/7/2019) Pansel KPK bakal mengumumkan siapa-siapa saja yang lolos di tahapan administrasi dan bisa maju ke tes selanjutnya.
Baca: Capim KPK 2019, Peneliti LIPI Khawatir Ada Skenario Jinakkan KPK
Dihimpun dari Pansel, berikut tahapan seleksi capim KPK sebelum diserahkan ke meja kerja Presiden Jokowi :
1. Pendaftaran Capim KPK dibuka selama dua minggu, 17 Juni hingga 4 Juli 2019. Pertama via online ditutup pada 4 Juli 2019 pukul 24.00 wib. Menyerahkan langsung berkas fisik ke Pansel ditutup pukul 16.00 WIB
2. Proses seleksi administrasi mulai 5 Juli 2019
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 11 Juli 2019
4. Proses Uji Kompetensi pada 18 Juli 2019
5. Pengumuman hasil seleksi uji kompetensi pada 25 Juli 2019
6. Tes psikotes dan profile assessment
7. Proses uji publik pada awal September 2019
8. Penyerahan 10 nama capim ke Presiden Jokowi
Baca: Cak Imin Minta Restu Maruf Amin Posisi Ketua MPR RI
Seluruh rangkaian ini harus selesai sebelum Desember 2019 karena saat itu, periode pimpinan KPK yang dikomandani oleh Agus Rahardjo dkk selesai masa tugasnya.
Sepanjang proses seleksi, Pansel juga bakal meminta bantuan lembaga lain untuk melakukan penelusuran rekam jejak para calon komisioner seperti Polri, Kejagung, BIN, PPATK, Mahkamah Agung termasuk juga BNPT.