Terkait Narasi Rekonsilisasi, Dahnil Berharap Habib Rizieq Diberi Kesempatan Kembali ke Indonesia
Namun dengan catatan, pemerintah harus mengizinkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu.
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan. Pada Lebaran 2018 ini, dari Arab Saudi, Rizieq menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.
Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq lewat surat.
Wacana rekonsiliasai
Wacana rekonsiliasi mengemuka pasca Pilpres.
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade tak menampik masih ada pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang militan menolak hasil Pilpres 2019.
Namun, menurutnya berdasarkan survei, mayoritas pendukung Prabowo-Sandi sudah bisa menerima hasil Pemilu Presiden 2019.
"Jadi kita sudah melakukan survei, 60 persen pendukung Pak Prabowo itu sudah bisa menerima hasil putusan MK," ujar Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, sebesar 40 persen pendukung Prabowo-Sandi terbagi menjadi dua.
Rinciannya, 25 persen pendukung menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto untuk rekonsiliasi, dan 15 persennya menolak rekonsiliasi.
"Tapi berdasarkan survei, mayoritas pendukung Pak Prabowo menginginkan yang terbaik bagi bangsa," katanya.