Netralitas ASN Jadi Perhatian Khusus pada Penyelenggaraan Pilkada 2020
Titi mendorong KASN untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang pilot project untuk mengawasi netralitas ASN
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Titi mendorong KASN untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang pilot project untuk mengawasi netralitas ASN.
Baca: 990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2019, BKN : Mayoritas Pelanggar Lewat Medsos
Titi berpandangan, regulasi untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN diakuinya telah mengalami perbaikan dibuktikan eksistensi ASN dan kewenangan Bawaslu.
“Tetapi memang implementasi dan efektivitas tergantung kemampuan sesama peserta Pemilu untuk mengawasi satu sama lain dan juga daya kritis terhadap masyarakat pemilih yang ikut mengontrol proses berlangsung," ujar Titi dalam diskusi yang diselenggarakan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) di Kopi Bakar Perhutani Pandeglang, Sabtu (6/7/2019) sore.
Titi menyoroti netralitas ASN dalam Pilkada Pandeglang, Banten.
Dalam menghadapi Pilkada Pandeglang, Titi meminta kepada Parpol untuk menciptakan kultur kompetisi yang kompetitif agar menjadi alat kontrol terhadap sesama peserta pemilu.
“Dengan demikian mekanisme pengawasan terhadap netralitas ASN dapat melembaga," tutur Titi.
Sementara itu, Koordinator Umum JRDP, Nana Subana, mengungkapkan praktik ASN terjun dalam politik praktis di Kabupaten Pandeglang sangat terlihat saat tahapan Pemilu 2019 berlangsung.
Baca: Setelah PKB dan Golkar, Jokowi Bakal Terima Partai Koalisi Lainnya
"Data pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang setidaknya bisa dijadikan acuan. Rakyat tentunya butuh abdi negara yang tidak terkontaminasi kepentingan politik karena hal demikian dikhawatirkan melemahkan kinerja ASN dalam melakukan pelayanan publik," pungkas Nana.
Dirinya menegaskan perlu dibuat sanksi yang lebih keras ketika ASN terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemenangan kandidat tertentu.
990 pelanggaran netralitas ASN
Sebanyak 990 kasus pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu.
Pelanggaran tersebut terjadi per Januari 2018 – Maret 2019.
Baca: Anggota TNI Maju Jadi Capim KPK 2019, Ini Tanggapan KASN dan Peneliti LIPI
Demikian catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).
Menurut BKN, 99,5 persen pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu," ujar Ridwan.
Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.
Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum. Kelima institusi ini akan bekerjasama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN.
Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.
Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.
Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Baca: 8 Fakta Tentang Gunung Piramid, Memiliki Kemiringan Ekstrem dan Memiliki Pemandangan Indah
Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan.
Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.