Berunding dengan Pengadilan, Kuasa Hukum Usahakan Kivlan Zen Hadir dalam Sidang Praperadilan
Tonin mengungkap pihaknya berusaha merundingkan apakah sidang akan dilakukan dibawah pukul 12.00 atau diatas pukul 12.00 WIB.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan akan berunding dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memundurkan waktu sidang praperadilan.
Sedianya sidang praperadilan Kivlan Zen sendiri akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (8/7).
Tonin mengungkap pihaknya berusaha merundingkan apakah sidang akan dilakukan dibawah pukul 12.00 atau diatas pukul 12.00 WIB.
"Jadi kami sudah bawa surat ini kami lalui berunding dengan pengadilan apakah sidang praperadilan dilakukan dibawah jam 12 atau di atas jam 12," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca: Vanessa Angel: Kak Jane Shalimar yang Sempurna, Tolong Bicara yang Baik atau Lebih Baik Diam
Baca: MPR Gelar Pagelaran Seni Budaya untuk Memahami Keberagaman di Aceh
Baca: Kepala BNPB Sebut Sutopo Purwo Nugroho Sebagai ASN Berdedikasi Tinggi dan Tangguh
Ia mengusahakan agar sidang praperadilan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu dapat dilakukan selepas pukul 15.00 WIB. Dengan begitu, pihaknya dapat mengurus izin Kivlan Zen keluar dari tahanan untuk hadir dalam persidangan ke Polda Metro Jaya.
Namun, apabila nantinya pengadilan memutus sidang dilaksanakan dibawah pukul 12.00 WIB, maka Tonin menegaskan pihaknya akan bersindang tanpa kliennya.
"Kalau sidangnya bisa dibuat jam 3 (15.00, - Red) kami akan ke Polda untuk mengurus, tapi kalau pengadilan memutuskan dibawah jam 12 maka kita akan bersidang tanpa pak Kivlan hadir dengan surat kuasa kami hari ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kakostrad) itu menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Kedatangannya kali ini untuk mendaftarkan praperadilan untuk kliennya. Permohonan teregister dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan," ujar Anggota Penasihat Hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2019).
Badiri menyebut praperadilan ini ditempuh lantaran ada dugaan pelanggaran proses hukum yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kliennya. Meski begitu, dia masih enggan memaparkannya lebih detail pelanggaran yang dimaksud.
Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.