Hadiri Sidang Praperadilan, Kedua Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca
'Tok!', hakim memulai sidang Prapradilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal itu pada pukul 13.05 WIB
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perasaan cemas, kebingungan terlihat dari seorang perempuan paruh baya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Sesekali perempuan tersebut memeriksa telepon genggamnya, sambil berdiri di sekitar sidang yang rencananya bakal digunakan untuk menguji upaya hukum praperadilan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Cekcok dengan Hakim Gara-gara Sidang Praperadilan Ditunda
Perempuan itu tampak mengenakan kerudung berwarna biru cerah dan baju batik yang berwarna sepadan dengan kerudungnya.
Di lengan kirinya, menggantung tas kulit berwarna cokelat cerah.
Perempuan berkerudung biru itu diketahui adalah istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati.
Persidangan yang sekiranya dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Namun, jadwal harus mundur 4 jam.
'Tok!', hakim memulai sidang Prapradilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal itu pada pukul 13.05 WIB.
Sidang yang diagendakan menghadirkan Kivlan Zen harus pupus.
Sebab, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan jika kliennya batal hadir di persidangan.
Tonin menjelaskan, Kivlan tak mendapat izin dari Polda Metro Jaya untuk hadir dipersidangan.
Berkas-berkas perizinkan belum terpenuhi.
"Pak Kivlan Positif tidak datang," ucap Tonin.
Peryataan Tonin itu sekaligus membuat perasaan Dwitularsih itu semakin bingung.
Dia tampak berdiskusi dengan orang-orang di dalam ruang sidang H.R Purwoto S. Gandasubrata (5).
Sidang Prapradilan Kivlan Zen berlangsung singkat.
Hakim Ahmad Guntur memutuskan untuk menunda persidangan dengan alasan termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir di persidangan.
Hakim memutus agar menunda sidang pada 22 Juli mendatang.
Namun, keputusan itu menimbulkan percekcokan antara Tonin dan Hakim.
Tonin menilai, persidangan ditunda hingga 22 Juli, berarti perkara Kivlan Zen sudah P-21 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sehingga persidangan Prapradilan tak ada fungsinya.
Mendengar keputusan hakim, Dwitularsih tak kuasa menahan kesedihan.
Matanya pun terlihat berkaca-kaca.
Ia bersama sejumlah orang lalu bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sejumlah ibu-ibu yang hadir dipersidangan langsung menghampiri Dwitularsih.
Pelukan hangat hingga kecupan pipi kanan-kiri pun diterimanya.
Ucapan semangat hingga pelukan hangat diterima perempuan itu.
"Yang sabar ya bu. Sabar bu..," ucap sejumlah ibu-ibu.
"Iya, terima kasih," timpalnya.
Mata Dwitularsih itu terlihat berkaca-kaca saat mendapat ucapan selamat dari sejumlah orang disekitarnya.
Dwitularsih hadir saat persidangan perdana Prapradilan Kivlan Zen.
Ia tampak didampingi oleh adik ipar, adik kandung serta saudara lainnya.
Dwitularsih pun memilih bungkam saat hendak ditanya perihal persidangan suaminya.
"Jangan..jangan.. (red-wawancara)," ucapnya sembari melambaikan tangan kearah awak media.
Ia pun sempat memperkenalkan sejumlah keluarga kepada para ibu-ibu serta kolega Kivlan Zen yang hadir dipersidangan.
Sementara, sidang praperadilan dengan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, harus ditunda hingga Senin tanggal 22 Juli 2019.
Hakim Ketua Achmad Guntur mengatakan sidang harus ditunda lantaran termohon dalam kasus ini, yakni Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 juli 2019," ujar Guntur.
Pihak pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum awalnya mengusulkan agar sidang dilanjutkan hari Rabu atau Kamis depan.
Namun hakim menolak lantaran minimal harus ada jeda tiga hari dahulu dari sidang sebelumnya.
Mendengar hal itu, Tonin pun meminta sidang agar dilakukan Jumat (12/7).
Guntur ternyata kembali menolak dengan alasan dirinya memiliki perkara lain yang harus disidangkan.
Ia juga menjelaskan tiap hakim di PN Jaksel bisa memegang masing-masing 3 perkara dan sudah memiliki penjadwalan tersendiri tiap minggunya.
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," terangnya.
Baca: KY : Tiga Hakim Terima Sanksi Berat Selama Periode Januari-Juni
"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.
Hakim pun kembali menolak permintaan pemohon karena padatnya agenda yang ia miliki.