Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Sarankan Presiden Beri Amnesti kepada Baiq Nuril

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua DPR Sarankan Presiden Beri Amnesti kepada Baiq Nuril
KOMPAS.COM
Baiq Nuril 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal itu setelah peninjauan kembali (PK) atas perkara UU ITE yang menjerat Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan Baiq adalah korban dari penerapan UU ITE.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq nuril karena dalam tanda petik kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca: Rayakan Ulang Tahun Suami Tercinta, Deepika Padukone Unggah Postingan Menyentuh

Baca: Tsamara Dapat Seserahan Buku Risalah Sidang BPUPKI, Penjelasan Tunangannya Disambut Tepuk Tangan

Ia mengatakan upaya meminta amnesti kepada Presiden Jokowi adalah upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan.

Sehingga, menurutnya tidak ada salahnya apabila Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yamg bernama Baiq Nuril," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali ( PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nurilpun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril  yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril, dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas