KPU dan Komisi II DPR RI Belum Sepakat Soal Tanggal Pencoblosan Pilkada 2020
Dalam rancangan PKPU Pilkada 2020 itu KPU RI menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Hari Rabu, 23 September 2020.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Bawaslu RI, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019) mengenai rancangan PKPU (Peraturan KPU) yang berisi tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.
Dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU RI Arif Budiman bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI membahas tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah.
Dalam rancangan PKPU Pilkada 2020 itu KPU RI menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Hari Rabu, 23 September 2020.
“KPU RI memiliki tradisi melaksanakan pemungutan suara pada Hari Rabu yang kami yakini meningkatkan partisipasi pemilih. Mengenai tanggal, KPU RI juga tak pernah memilih tanggal dengan digit satu angka dengan alasan bisa berkaitan dengan nomor urut salah satu pasangan calon nantinya,” ungkap Arif.
Baca: Konsep e-Rekap Pilkada 2020 Mirip Situng KPU
Jawaban Arif itu diinterupsi oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Hanura, Sudiro Asno.
Sudiro mengatakan bahwa sepengetahuannya tak ada Pilkada yang diikuti pasangan calon hingga sembilan, sehingga menurutnya sah saja bila pemungutan suara dilaksanakan di tanggal dengan digit satu angka.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menambahkan pelaksanaan Pilkada bila dipercepat akan lebih baik dengan berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Ia juga mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari, dari 81 hari yang ditetapkan KPU RI dalam rancangan tersebut.
“Kalau tidak bisa dipercepat ya bisa dikurangi masa kampanye menjadi hanya 60 hari, karena buat apa kampanye lama-lama. Jika pelaksanaan pemungutan suara dipercepat maka akan mempercepat kita mendapatkan hasil pemungutan suara, mencegah pemborosan biaya baik dari penyelenggara maupun peserta serta mencegah ketegangan sosial lebih lama,” tegasnya.
Arif Budiman pun menjawab bahwa Pilkada pernah diikuti sembilan pasangan calon dan lebih seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya dan salah satu kabupaten di Pulau Madura.
Ia pun mengatakan bila masa kampanye dikurangi maka berkurang pula waktu bagi KPU RI untuk melaksanakan tahapan sosialisasi.
“Termasuk waktu untuk lelang, produksi, dan distribusi logistik seperti surat suara akan berkurang. Tapi ini akan kami dalami dan bila disepakati untuk berkurang maka kami bisa lakukan hal-hal tersebut dalam tahapan lain,” pungkasnya.
Hingga akhir, Komisi II DPR RI belum menyepakati tanggal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2020 meski pun sepakat dengan rancangan tahapan Pilkada serentak 2020 yang diajukan KPU RI.
“Kita buka ruang bagi KPU untuk melakukan pendalaman yang akan dibahas pada rapat dengar pendapat berikutnya,” tutup Arif Wibowo, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan selaku pimpinan sidang.