Menag Bakal Dalami Rencana Provinsi Aceh Legalkan Poligami
"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami, kami harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal," tuturnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mendalami rencana peraturan daerah atau qanun provinsi Aceh untuk melegalkan poligami.
Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui secara detail terkait rencana peraturan daerah tersebut yang saat ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sehingga perlu mempelajarinya terlebih dahulu.
Baca: Usai Kawin-Cerai, Elly Sugigi Ngaku Siap Dipoligami Mantan Suami
"Jadi kalau judulnya legalisasi poligami, kami harus klarifikasi terlebih dahulu, memangnya selama ini poligami enggak legal," tutur Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut Lukman Hakim Saifuddin, dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diperbolehkan untuk berpoligami dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dalam pasal 3 ayat 2 dalam undang-undang tersebut menyebut Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Kemudian, Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristri lebih dari seseorang apabila, istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dengan dibolehkannya oleh undang-undang, sehingga Lukman akan meminta dokumen rencana peraturan daerah tersebut agar dapat bersikap dalam mengambil keputusan.
"Kami akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kami belum tahu isi rancangan qanun seperti apa, kami masih belum tahu, aedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," tutur Lukman.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut, Qanun Hukum Keluarga yang salah satu isi babnya melegalkan poligami sudah sangat diperlukan untuk diterapkan di Aceh.
Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.
Baca: Ditanya soal TGPF Novel Baswedan yang Dianggap Gagal, Kapolri : Tanya Kadiv Humas
“Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri. Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.