Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya

"Undang-undang menyatakan begitu (boleh)," ujar Yenti saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/7/2019).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota TNI Boleh Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Persyaratannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih membenarkan ada satu anggota TNI yang mendaftar dalam seleksi.

Saat ditanya apakah yang bersangkutan ialah Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto, ia mengaku lupa. Namun, ia memastikan anggota TNI berhak mendaftar sebab tak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang menyatakan begitu (boleh)," ujar Yenti saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/7/2019).

Ia menambahkan, selama anggota TNI tersebut telah menempuh pendidikan sarjana hukum dengan riwayat pekerjaan 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan, maka ia diperbolehkan mendaftar.

Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 43 ayat 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Iya komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Pemerintah termasuk TNI, yang lalu juga ada dari POM (Polisi Militer). Aturannya dari Pasal 43 ayat (3 ) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Penjelasan umum UU KPK Tahun 2002," lanjut dia.

Baca: Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Berita Rekomendasi

"Itu kan enggak ada larangan. Kalau tidak ada larangan, boleh-boleh saja. Kecuali tidak boleh maka tidak boleh," kata Menhan Ryamizard usai menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Defense Science Seminar (IIDS) 2019 di Jakarta, Senin (8/7), dikutip dari Antara.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan bahwa selama tidak ada larangan dari aturan yang berlaku, prajurit TNI dipersilakan mendaftar dalam seleksi capim KPK.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebelumnya telah menyatakan dukungan atas langkah Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto mendaftar seleksi capim KPK periode 2019-2023.
Yuyu pun memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik di internal TNI maupun aturan KPK.

Laporan: Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Pansel Sebut Tak Masalah Anggota TNI Daftar Seleksi Capim KPK, asalkan...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas