Kasus ''Ikan Asin'', Polisi Bakal Periksa Barbie Kumalasari, Rey Utami, hingga Pablo Benua
Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus unggahan 'bau ikan asin' di media sosial.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus unggahan 'bau ikan asin' di media sosial.
Rencananya, penyidik bakal mendalami keterangan mereka, Rabu (10/7/2019).
"Kita akan memanggil si Pablo Benua dan istrinya (Rey Utami). Tapi dia minta penundaan karena pengacaranya ke luar kota. Dia minta penundaan hari Rabu besok. Kita berharap yang bersangkutan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari.
Baca: Ditanya tentang Kualitas 3 Komisioner KPK, Abraham Samad: Biasa-biasa Saja
Baca: Usianya 96 Tahun, Kakek Ismail Semangat Pergi Haji, Meski Jalan Pincang karena Nyeri di Kakinya
Baca: Tsamara Amany Alatas Terima Seserahan Tak Lazim, Buku Risalah BPUPKI dari Calon Suami, Ini Maksudnya
Baca: Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
Baca: KPK Tunggu Putusan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada hari yang sama.
"Kita juga akan panggil istrinya Galih ya (Barbie Kumalasari)," kata Argo.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar dan pasangan youtuber, Rey Utami-Benua dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.
Dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa oleh polisi dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Motif
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin'.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendalami motif ucapan Galih tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mmengatakan motif Galih untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq yang juga sebagai mantan istrinya.
"Motifnya (Galih menyebut Fairuz ikan asin) apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca: Dunia Maya Jombang Gempar, Ada Percakapan Mesum Tersebar Lewat Medsos
Baca: Robert Rene Alberts Senang Main Imbang dengan Persija
Meski mengakui ucapan terkait 'ikan asin', namun dan polisi belum menetapkan Galih sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat ini Galih statusnya masih sebagai saksi.
"Galih masih saksi ya statusnya," tegas Argo.
Baca: Ikan Asin Lagi Heboh, Elly Sugigi Cerita Perlakuan Mantan Suaminya
Sebelumnya, Galih diperiksa penyidik selama 13 jam pada Jumat (5/6/2019) lalu.
Dirinya dicecar 46 pertanyaan terkait video yang dilaporkan oleh Fairuz.
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan.
Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.