Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Dirut Mugi Rekso Abadi

Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan oleh penyidik komisi antirasuah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Dirut Mugi Rekso Abadi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).

Soetikno Soedarjo bakal diperiksa sebagai tersangka.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan oleh penyidik komisi antirasuah.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, salah satu penyebab mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di Garuda Indonesia antara lain bukti-bukti kasus yang berbahasa asing.

Baca: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di Beberapa Wilayah

Baca: Jadi Kontroversi, Mario Balotelli Tantang Pemilik Bar Terjun ke Laut Pakai Motor Matik

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal. Semua buktinya dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia, sebenarnya sudah lama jadi," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Berita Rekomendasi

"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode.

Sementara, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu. "Ya belum ditahan. Kenapa nggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan nggak boleh lebih dari waktu tertentu. Bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," tanya Laode.

Selain Soetikno, KPK juga menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus ini. Emirsyah dalam kasus ini, diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia. Serta perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas