Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata MA soal Kasasi Terdakwa Dugaan Korupsi SKL BLBI yang Dikabulkan

"Ketua majelis sependapat judex factie pengadilan tingkat banding," kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata MA soal Kasasi Terdakwa Dugaan Korupsi SKL BLBI yang Dikabulkan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengungkapkan putusan itu tidak diambil secara bulat.

Baca: MA Kabulkan Kasasi, Terpidana Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas

Hakim Ketua Effendy Muchtar membacakan putusan akhir sidang praperadilan gugatan mantan kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2017).
Hakim Ketua Effendy Muchtar membacakan putusan akhir sidang praperadilan gugatan mantan kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2017). (Tribunnews.com / Rizal Bomantama)

Ia mengatakan Ketua Majelis Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ketua majelis sependapat judex factie pengadilan tingkat banding," kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

"Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Berita Rekomendasi

"Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi," jelasnya.

Dalam perkara BLBI, hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai bank beku operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh tim pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi.

Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan era Presiden Habibie

BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melanggar hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp4,5 triliun. Kini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas