KPK Temukan Adanya Aliran Dana Lintas Negara Terkait Kasus Suap Garuda Indonesia
"KPK sedang melakukan klarifikasi terkait temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Tersangka SS (Soetikno Soedarjo) tadi datang sekitar pukul 09.40 WIB. KPK sedang melakukan klarifikasi terkait temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).
Febri menyatakan KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara tersebut.
"Jadi, dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," Febri menjelaskan.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Dirut Mugi Rekso Abadi
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Soetikno masih berlangsung.
Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan oleh penyidik komisi antirasuah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut, salah satu penyebab mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia antara lain bukti-bukti kasus yang berbahasa asing.
"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal. Semua buktinya dalam bahasa Inggris. Kalau bahasa Indonesia, sebenarnya sudah lama jadi," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Laode
Sementara, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu. "Ya belum ditahan. Kenapa nggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan nggak boleh lebih dari waktu tertentu. Bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," tanya Laode.
Selain Soetikno, KPK juga menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Emirsyah dalam kasus ini, diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia.
Serta perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.