Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Pantau Persidangan Pemilu 2019

KY turut memantau persidangan pemilu 2019. Pemantauan dilakukan di sejumlah provinsi berkaitan dengan isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KY Pantau Persidangan Pemilu 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut memantau persidangan pemilu 2019. Pemantauan dilakukan di sejumlah provinsi berkaitan dengan isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah dan anggota DPRD.

"Siapa saja yang meminta kepada KY agar dilakukan pemantauan di pengadilan di seluruh Indonesia, maka KY akan ke sana ke pengadilan di mana disitu dimintakan pemantauan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, pada saat sesi jumpa pers di kantor KY, Senin (8/7/2019).

Dia menjelaskan, pemantauan sidang itu merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Termasuk kepala daerah atau anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sedang berperkara.

Baca: Ombudsman RI Nilai Desakan Pembentukan TGPF Baru Suatu Kewajaran

Baca: Prediksi Skor Persebaya vs Barito Putera Liga 1 2019, Misi Djanur dan Tekad Yunan Helmi

Baca: Real Madrid akan Pinjamkan Anak Zinedine Zidane ke Klub Kasta Kedua

Baca: Akui Niat Permalukan Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar Sampai Masuk Pemberitaan Media Asing

Menurut dia, siapa saja yang meminta KY agar melakukan pemantauan di seluruh Indonesia, maka KY akan ke pengadilan yang dimintakan pemantauan itu. Dalam menjalankan pemantauan, KY bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan daerah, universitas serta lembaga masyarakat karena penanganan pemilu waktunya terbatas.

"Kami bekerjasama dengan pihak universitas, kamu bekerja sama dengan pihak LSM sehingga kami melakukan pemantauan ke sana," ujarnya.

Upaya bekerjasama dengan instansi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu dilakukan karena terbatasnya waktu penanganan perkara pemilu.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah mempunyai info sebelumnya. sudah berproses itu secara detail putusannya. Status seperti apa di gakumdu, gakumdu akan memberi putusan, kami sudah akan melakukan persiapan untuk pemantauan," tuturnya.

Sementara itu, 10 propinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan ke KY adalah DKI Jakarta sebanyak 50 permohonan, Jawa Timur 34 permohonan, Jawa Tengah 26 permohonan, Jawa Barat 18 permohonan.

Selanjutnya Riau 14 permohonan, Sumatera Utara delapan permohonan, Papua delapan permohonan, Sulawesi Barat delapan permohonan, Sulawesi Utara delapan permohonan, Banten lima permohonan dan Sumatera Barat juga lima permohonan.

Dari seluruh permohonan tersebut, perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan dan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas