Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Berawal dari Laporan di Polres Bogor Hingga Vonis 3 Tahun Penjara
Habib Bahar Bin Smith akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNREWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar Bin Smith akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith bermula dari adanya laporan kasus penganiayaan ke Polres Bogor, Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar bin Smith saat itu dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan dua remaja MHU dan JA di sebuah pesantren di Kampung Kemang Bogor pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB..
Atas laporan tersebut kemudian Habib Bahar bin Smith dipanggil penyidik Polda Jawa Barat untuk diperiksa, Selasa (18/12/2018).
Baca: Soal Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, Menhan Ryamizard Mengaku Berteman, Tapi Bilang Begini
Baca: Pengumuman SBMPTN Sore Ini 168.742 Peserta Diterima, Cek Daftar Nama yang Lolos di Sini!
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Habib Bahar bin Smith pun akhirnya ditahan penyidik Polda Jawa Barat.
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar tersebut Bahar bin Smith tak datang sendiri.
Ia dikawal sejumlah massa yang merupakan pendukungnya.
Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab yang turut mendampingi.
Sidang perdana
setelah menjalani proses penyidikan di kepolisian, akhirnya kasus Habib Bahar bin Smith pun disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung, Kamis (28/2/2019).
Saat sidang perdana, massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan halaman dan luar Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut Bahar bin Smith tidak sendirian, ada dua terdakwa lainnya yakni Aqil Yahya dan Badul Basid yang disidang dalam kasus yang sama.
Sidang lanjutan berlangsung di Gedung Arsip.
Ketua Majelis Hakim, Edison Mochammad memutuskan memindahkan tempat persidangan Habib Bahar bin Smith ke Gedung Arsip dan Perpustakan, Jalan Seram, Kota Bandung.
Sidang yang berlangsung 6 Maret 2019 beragenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (6/3).
"Sidang selanjutnya 6 Maret. Sidang selanjutnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung," ujar Edison di usai menutup persidangan, Kamis (28/2/2019).
Ekesepsi Bahar bin Smith yang dibacakan 6 maret 2019 ditolak Majelis Hakim.
"Atas berbagai pertimbangan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim Kuasa Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Mochamad, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Satu di antara eksepsi yang ditolak majelis hakim ialah terkait pemindahan lokasi persidangan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa jika sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, dikhawatirkan ada intervensi dan pergerakan massa yang lebih banyak.
Majelis hakim mengatakan, bahwa di Bogor, terdakwa menjadi guru di pesantren, artinya ikatan antara guru dan murid cukup kuat.
Atas penolakan eksepsi tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa secara langsung mengajukan upaya banding di hadapan majelis hakim.
"Kami ajukan banding. Dakwaan saja ada dua versi, Kami banding," kata perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa, Guntur Fattahillah, kepada sejumlah awak media.
Meskipun begitu persidangan tetap berjalan dan dilanjutkan Kamis, (28/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi korban.
Akui bersalah
Habib Assayid Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya MHU dan JA.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menggunakan ruangan Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram, Kamis (23/5/2019).
"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.
"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.
Baca: Syafruddin Lolos Lewat Kasasi di MA, KPK: Kami Hormati Putusannya
Baca: Belum Ada Obat Khusus Atasi Demensia, Bagaimana Mengantisipasinya?
Baca: Duh, Suami Jual Istri di Sukomanunggal Ditawarkan Berbagai Layanan Kencan
Pernyataan Bahar di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.
Bahar menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Denpasar, Bali.
"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.
Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.
Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.
"Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.
Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison.
Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.
"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.
Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.
"Saya tidak menyuruh santri untuk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.
Dituntut 6 tahun penjara
Sidang tuntutan Bahar bin Smith berlangsung, Kamis (13/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Bin Smith 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU Purwanto Joko dalam tuntutannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor.
Seusai persidangan, Bahar Bin Smith tidak banyak memberikan komentar.
Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar Bin Smith menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.
“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.
Vonis 3 tahun penjara
Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang vonis, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Baca: Cek Link Alternatif Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 selain pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id di Sini!
Baca: Jemaah Haji Kalbar Tertua 93 Tahun, Tanggal 14 Mulai Pemberangkatan
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni Bahar pernah dihukum, perbuatan terdakwa membuat dua orang terluka, dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dengan perbuatannya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, meminta maaf terhadap korban dan orangtua, dan tulang punggung keluarga.
Cium bendera Merah Putih
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019).
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.
Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.
Seusai persidangan, Bahar Bin Smith tidak banyak memberikan komentar.
Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar Bin Smith menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.
“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar. (tribunjabar.co.id/kompas.com/ tribunnews.com)