Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019, MK Targetkan Baca Putusan 6-9 Agustus 2019

Kemudian majelis hakim MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019, MK Targetkan Baca Putusan 6-9 Agustus 2019
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai tahapan persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 hari ini, Selasa (9/7/2019) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa hari ini hingga tanggal 12 Juli 2019 mendatang sidang sengketa hasil Pileg dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Dari 260 perkara yang masuk ke MK, majelis hakim MK mengkotakkannya dalam 34 provinsi dan dibagi dalam tiga panel persidangan dengan harapan sidang pendahuluan akan selesai besok Jumat.

“Hari ini dimulai dengan lima provinsi yaitu Papua, Jawa Timur, Aceh, Maluku Utara, dan Jawa Barat. Dilanjutkan besok Rabu sidang pendahuluan untuk 9 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah,” ujar Fajar.

Baca: Pemilu Legislatif di Papua Dipersoalkan Karena Sistem Pemilihan Menggunakan Noken

Kemudian pada hari Kamis, MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg untuk 9 provinsi yaitu Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Kalimantana Timur.

Dan pada Hari Jumat, MK akan menggelar sidang untuk provinsi Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Bengkulu, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.

“Setelah itu MK memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon yaitu KPU RI dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan. Dilanjutkan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari masing-masing pihak sampai tanggal 30 Juli 2019,” imbuh Fajar.

BERITA TERKAIT

Kemudian majelis hakim MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

“Putusan akan dibacakan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019, semoga tanggal 9 sudah kelar,” ungkap Fajar.

Fajar pun menjelaskan dari 260 perkara sebagian besar terkait dengan dugaan pengurangan dan penggelembungan suara.

“Sekitar 70 persen soal pengurangan suara dan 67 persen soal penggelembungan suara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas