Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kementerian Agama, Ada Lobi-Lobi untuk Jabatan Nomor 1 di Gresik
Gugus Joko mengungkapkan tentang adanya 'lobi' dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencecar staf khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito, mengenai kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Gugus Joko mengungkapkan tentang adanya 'lobi' dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi. Muafaq menanyakan mengenai kapan waktu promosi jabatan.
"Kalau garis besarnya, 'saya (Muafaq Wirahadi) sudah lama eselon 4, kapan bisa promosi?'" kata Gugus Joko, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui alasan Muafaq menanyakan hal tersebut. "Ya, kurang tahu. Beliau cuma bilang kalau ada peluang promosi," kata Gugus.
JPU pada KPK menanyakan apakah ada upaya dari Muafaq untuk menyampaikan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Namun, Gugus mengaku tidak ada. "Tidak," tegasnya.