Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI
Menurut Bahtiar, pihak Kemendagri sendiri tengah melakukan evaluasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin FPI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan organisasi massa Front Pembela Islam atau FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada Kemendagri.
Menurut Bahtiar, pihak Kemendagri sendiri tengah melakukan evaluasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin FPI.
“Hingga kini Kemendagri masih melakukan evaluasi,” ujar Bahtiar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
FPI yang terdaftar sebagai organisasi massa resmi di Indonesia dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 diketahui memiliki masa berlaku SKT terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Baca: Kapolri Siap Tindaklanjuti 5 Instruksi Presiden Jokowi di Hari Bhayangkara ke-73
Baca: Tak Berangkat Nonton Persib ke SUGBK, Bobotoh Sepakat Gelar Nobar
Pihak Kemendagri sendiri menyatakan akan tetap memproses permohonan perpanjangan izin meski pun pengajhan surat telah melewati masa berlaku SKT organisasi yang bersangkutan.
Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak pernah mempersulit organisasi massa mana pun untuk mendaftar atau pun memperpanjang perizinan.
“Kalau ada yang bahas di sosial media bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin FPI itu adalah berita bohong. Karena kenyataannya Kemendagri masih melakukan proses evaluasi atas pengajuan izin tersebut,” pungkas Bahtiar.