Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Hormati Keputusan MA Lepaskan Terdakwa BLBI

Menurutnya, keputusan MA itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga pimpinannya itu

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua DPR Hormati Keputusan MA Lepaskan Terdakwa BLBI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin, harus dihormati.

Menurutnya, keputusan MA itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga pimpinannya itu.

"Jadi karena posisi dan MA sejajar kalau pun rapat kita sebatas fasilitasi kita tidak masuk ke sana (keputusan melepaskan terdakwa). Domainnya MA kita saling menghargai posisi kita masing-masing," kata Bamsoet, sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Legislator Partai Golkar itu mengajak semua pihak menghargai keputusan MA.

Meskipun, dalam beberapa kasus yang ditanganinya, MA dinilai tak tepat dalam mengambil suatu keputusan.

Baca: Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI

Baca: Evelyn Buka Suara soal Hubungan dengan Aming yang Dikabarkan Gagal untuk Rujuk

Misalnya, penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait perkara UU ITE.

"Kita tidak bisa masuk ke domainnya MA, kita saling menghargai," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bisa menghirup udara bebas.

Dalam vonis kasasi yang diputus MA pada Selasa (9/7) ini, Syafruddin divonis bebas.

Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Putusan itu, kata Abdullah, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Setelah divonis bebas, ia meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mendekam di rutan yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK itu sejak 21 Desember 2017 silam.

Tepat pukul 19.54 WIB, sembari menenteng tas hitam, Syafruddin ditemani 3 petugas rutan KPK berjalan keluar rutan. Syafruddin nampak menyimpulkan senyum. Wajahnya menunjukkan guratan kebahagiaan.

"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Swt. Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang Long Walk To Freedom, perjalanan panjang untuk kebebasan," ucapnya di Rutan K4 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

"Bahwa dari PN (Pengadilan Negeri) saya ada proses hukum, ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian saya ikuti proses di kasasi, alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan, dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya," tutur Syafruddin menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas