Ketua DPR Yakin Presiden Dengar Kasus Baiq Nuril
Menurut Bamsoet upaya yang dilakukan Nuril dalam mencari keadilan harus dihargai, termasuk amnesti kepada presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yakin bahwa presiden Jokowi akan memproses Amnesti kepada Baiq Nuril. Presiden menurutnya sudah mendengar mengenai ketidakadilan yang dihadapi Nuril.
"Saya yakin dan saya percaya presiden sudah mendengar apa yang telah berkembang dan para menterinya terutama menteri Hukum dan HAM juga sudah mendengar dan melalui statmen beliau, sedang diproses (amnesti) ya sabar saja kan semua ada prosesnya," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7/2019).
Menurut Bamsoet upaya yang dilakukan Nuril dalam mencari keadilan harus dihargai, termasuk amnesti kepada presiden.
Apalagi menurutnya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Nuril setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK), sehingga harus tetap menghadapi vonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta karena melanggar UU ITE.
"Karena upaya hukum sudah mentok di PK. Sementara ada dalam tanda petik rasa ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril. Ya kita tunggu saja. Kita yakin dan percaya presiden mendengar," tuturnya.
Baca: Baiq Nuril Ditanya Anak Saat Pakai Baju Tahanan: Ibu Kok Bajunya Seperti Penjahat yang di Televisi
Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram, kasusnya berawal pada 2012 lalu. Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual. Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.
Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut. Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden. Ia berencana meminta Amnesti kepada presiden atas kasus yang menjeratnya itu.