Kursi Haji Lulung Diperebutkan Calon Incumbent dan Keponakan Prabowo Subianto
Kursi yang ditempati Abraham Lunggana alias Haji Lulung diperebutkan keponakan Prabowo Subianto, Rahayau Saraswati Djojohadikusumo dan Ivan Gultom
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Dalam persidangan, hakim konstitusi Arief Hidayat, memeriksa permohonan para pemohon. Para pemohon melalui tim penasihat hukum memberikan keterangan terhadap permohonan yang diajukan.
Melihat perebutan kursi terakhir di Dapil III DKI Jakarta untuk DPR RI, Slamet Arifin, kuasa hukum Haji Lulung, menegaskan kliennya optimistis tetap melanggang ke Senayan.
"Saya menilai (gugatan,-red) tidak ada yang spesial. Nanti majelis hakim mempunyai kebijakan. Dengan bukti-bukti," kata dia di gedung MK.
Dia menolak gugatan penggelembungan suara yang diajukan pemohon.
Dia menegaskan, partainya tidak terima atas tuduhan tersebut dan akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan dengan membawa bukti-bukti.
"Saya membaca di permohonan Partai Golkar untuk PAN ada sekitar 4080 suara yang kita mengambil dari mereka. Kami akan memberikan jawaban di persidangan dimana kursi nomor delapan yang diduduki Haji Lulung mau diambil, suara mau dirampok lagi," kata dia.
Ditegur hakim konstitusi
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menegur kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Rahayu terlambat memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief Hidayat menegaskan permohonan gugatan sengketa pileg semestinya diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau 23 Mei 2019.
"Ini yang jadi masalah adalah tenggang waktu, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," tutur Arief di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).
Baca: Tanggapi Posisi Persis Solo di Klasemen Liga 2, Kaesang Pangarep: Mungkin Butuh Logo Sang Pisang
Baca: Kisah Asmara Wanita Asal Jeneponto Rela Kawin Lari Hingga Berakhir Minum Racun Akibat Uang Panaik
Baca: Konflik Antar-Suku Terjadi di Papua Nugini, 24 Orang Tewas Termasuk Dua Wanita Hamil
Selain itu, Arief Hidayat mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai penyerahan permohonan yang dilakukan pukul 18.56 WIB. Sementara berkas perbaikan Partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.
Mendengarkan pernyataan hakim konstitusi, kuasa hukum Rahayu Saraswati, Dwi Putri Cahyawati, mengungkapkan permohonan diserahkan bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara lainnya.
"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan. Kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," tuturnya.