Kursi Haji Lulung Diperebutkan Calon Incumbent dan Keponakan Prabowo Subianto
Kursi yang ditempati Abraham Lunggana alias Haji Lulung diperebutkan keponakan Prabowo Subianto, Rahayau Saraswati Djojohadikusumo dan Ivan Gultom
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan.
Namun, permintaan itu tak dikabulkan.
Sebab, renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.
Baca: Striker Berkebangsaan Spanyol Buka Peluang Gabung Persija Jakarta
Baca: Live Score Hasil Borneo FC vs PSIS Semarang di Liga 1 2019, Live OChannel Pantau di HP
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.
Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama. Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan. Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).
Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.
Ini berdasarkan adanya perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU.
Pemohon memprediksi memperoleh 373.687 suara.
Namun, KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131.
Hadapi 260 perkara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bertarung mempertahankan hasil rekapitulasi Pileg 2019 yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 260 perkara sudah menanti KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan dari 260 perkara sengketa, mayoritas berkaitan dengan perselisihan suara di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.