Mabes Polri Bicara Kelanjutan Masa Tugas TGPF Kasus Novel Baswedan
"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan disampaikan," ucap Dedi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Tergantung Pak Kapolri nanti, Pak Kapolri sedang mempelajari (laporan investigasi). Kan tim pakar itu menerima mandat dari Pak Kapolri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada rencana dari Polri untuk memperpanjang masa tugas TGPF tersebut.
"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan disampaikan," ucap Dedi.
Baca: Ini Identitas Jenderal Bintang 3 yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan
Dedi menegaskan kini pihaknya menunggu Kapolri untuk mempelajari hasil laporan investigasi.
Nantinya, hasil itu akan disampaikan pekan depan.
"Laporan baru diterima Pak Kapolri semalam, lagi dipelajari, perlu waktu 1 minggu. Pak Kadiv sudah sampaikan tadi, beri waktu 1 minggu untuk sampaikan dan dijelaskan secara komprehensif hasil temuan kinerja tim TGPF selama 6 bulan," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.