Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Tidak Hadiri Praperadilan Kivlan Zen

Argo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan jawaban sehingga absen dalam sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jaksel.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Tidak Hadiri Praperadilan Kivlan Zen
WARTA KOTA/henry lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.

Argo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan jawaban sehingga absen dalam sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019).

"Enggak hadir karena sedang mempersiapkan jawaban," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Argo memastikan pihaknya bakal menghadapi sidang tersebut. Pihak Polda Metro Jaya bakal mendelegasikan tim hukum.

"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," ungkap Argo.

Baca: KPK Panggil Bekas Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro

Baca: Prediksi Skor Borneo FC vs PSIS Liga 1 2019, Badai Cedera Pilar Laskar Mahesa Jenar

Baca: INFO HAJI, Dehidrasi Ancam Kesehatan Jemaah, Ini Tips Agar Tetap Sehat Selama di Tanah Suci

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya ditunda oleh hakim Achmad Guntur. Alasan penundaan tersebut karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

Berita Rekomendasi

Sidang lanjutan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2019.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas