Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi, Ini Kata Ngabalin dan Moeldoko
syarat yang diajukan oleh Prabowo Subianto yakni mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.
Editor: Daryono
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Ali Mochtar Ngabalin: Presiden Tak Mungkin Kabulkan Syarat Itu
Dikutip TribunWow.com, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara terkait wacana rekonsiliasi bisa dilakukan jika pemerintah memulangkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Melalui acara 'Primetime News' di Metro TV, Ali Ngabalin menyatakan bahwa rekonsiliasi antar kedua calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto memang perlu dilakukan, Sabtu (6/7/2019).
Namun demikian, ia menegaskan jika rekonsiliasi tidak bisa dibarter dengan kepentingan penegakkan hukum.
Baca: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Sebagai Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi, Moeldoko Heran
Sebab menurutnya, hal itu bisa mempengaruhi kewibawaan pemerintah.
"Rekonsiliasi itu terkait dengan kepentingan bangsa dan negara," ujar Ali Ngabalin, seperti dikutip TribunWow.com, Minggu (7/7/2019).
"Rekonsiliasi itu penting, penting untuk bangsa dan negara, penting untuk konsentrasi pemerintah."
"Tapi rekonsiliasi tidak dibarter dengan kepentingan-kepentingan penegakkan hukum yang bisa merongrong kewibawaan pemerintah dan penegakkan hukum di tanah air," sambungnya.
Terkait itu, Ali Ngabalin menegaskan bahwa 'pintu' ditutup jika rekonsiliasi dilakukan hanya sebagai barter hukum.
Bahkan dirinya menjamin jika presiden tak akan melakukan barter tersebut.
"Pasti ditutup itu, tidak mungkin presiden akan melakukan itu," tegas Ali Ngabalin.
"Saya memberikan jaminan bahwa tidak mungkin presiden melakukan rekonsiliasi itu dengan menabrak upaya-upaya penegakkan hukum."