Ungkap Penyerang Novel Baswedan, TGPF Periksa Jenderal Polisi Bintang Tiga
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo mengatakan, dalam investigasi untuk mengungkap penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, pihaknya memeriksa tiga perwira Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
Namun, ia tidak mengungkapkan lebih jauh identitas para perwira tersebut.
"Pada kasus ini ada juga beberapa jenderal bintang tiga yang kita periksa itu. Jangan salah. Semua yang dituduh kita periksa lagi. Semua yang diperiksa oleh penyidikan lalu, kita periksa lagi," kata Kiki, sapaan akrabnya, usai konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Dugaan keterlibatan seorang jenderal juga pernah diungkap oleh Novel dalam sebuah wawancara kepada Time.
Novel menduga ada "orang kuat" yang menjadi dalang serangan itu. Bahkan, dia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat.
Kiki menegaskan bahwa tim gabungan bekerja secara independen dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Baca: Terima Laporan Investigasi TPF Kasus Novel Baswedan, Polri Sebut Ada Temuan Menarik
"Jenderal aktif, semua kita periksa. Kami betul-betul bekerja independen, kita enggak ada rasa takut," ujarnya.
TGPF bentukan Polri itu sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam pertemuan sekitar dua jam, Selasa.
Laporan tersebut terdiri dari 170 halaman disertai dengan 1.500 halaman lampiran. Tim pun sangat menghargai masukan yang diberikan Kapolri dan akan memperbaiki dalam kurun waktu maksimal satu pekan.
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.
Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TGPF Kasus Novel Baswedan: Ada Jenderal Polisi Bintang 3 yang Diperiksa".