Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Hal Seputar Sidang Putusan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Tuntutan hingga Putusan Vonis Hakim

Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus penyerbaran berita bohong atau hoaks pada Kamis (11/7/2019) hari ini di PN Jakarta Selatan.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in 8 Hal Seputar Sidang Putusan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Tuntutan hingga Putusan Vonis Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019) hari ini.

Sidang putusan kasus Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum serba-serbi sidang putusan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dari laman Tribunnews.com, Grid.ID, dan Kompas.com:

1. Tuntutan dan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang mencuat pada Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara.

Sebab, dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.

Hal itu seperti diatur pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ratna Sarumpaet juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.

2. Ratna Sarumpaet datangi sidang dengan didampingi Atiqah Hasiholan.

Dengan menaiki mobil tahanan, Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan bersama sang putri, Atiqah Hasiholan.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas