Berharap Bebas, Ratna Sarumpaet: Fakta Menunjukan Saya Tidak Bersalah
Ratna bakal mendengarkan vonis hakim terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks pada hari ini, Kamis (11/7/2019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Ratna bakal mendengarkan vonis hakim terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks pada hari ini, Kamis (11/7/2019).
Menurut Ratna, dirinya pantas divonis bebas karena tidak ada fakta hukum yang menunjukan dirinya bersalah.
"Bebas, aku kan sudah bilang gak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, gak ada faktanya," tegas Ratna di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca: Jelang Vonis, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah Hasiholan
Baca: Rey Utami & Pablo Jadi Tersangka hingga Naik Mobil Tahanan, Hotman Paris Beri Pesan ke Pengacara
Baca: Berangkat Hari Ini, Kloter Pertama CJH Malang Diimbau Waspadai Suhu Panas di Arab Saudi
Ratna mengatakan vonis bebas terhadap dirinya bakal menunjukan bahwa Indonesia adalah negara dengan hukum yang benar.
"Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," ujar Ratna.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana