Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Apresiasi Langkah Tegas DKPP Copot Dua Komisioner KPU dari Kepala Divisi

Hal itu, kata Mardani menunjukkan bahwa tak ada satupun lembaga yang dominan di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Apresiasi Langkah Tegas DKPP Copot Dua Komisioner KPU dari Kepala Divisi
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018). Pengadaan kotak suara bermaterial kardus itu mampu menghemat setengah anggaran dari pembelian kotak suara transparan bermaterial plastik yang akan digunakan dalam Pemilu serentak pada tahun 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah tegas yang diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot dua Komisioner KPU dari tugas kepala divisi.

Hal itu, kata Mardani menunjukkan bahwa tak ada satupun lembaga yang dominan di Indonesia.

"Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan yang tegas," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

"Sebetulnya bukan komisonernya yang digugurkan tapi tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti yang lain. Itu buat saya kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi pada DKPP dan aprsiasi pada KPU yang mestinya menerima kecuali kalau ternyata ada banding," imbuhnya.

Menurutnya, pencopotan tersebut tidak akan mengganggu kinerja dari KPU.

Baca: Tanggapan Evi Novida Ginting Diberhentikan DKPP dari Jabatan Internal KPU RI

Posisi kepala divisi nantinya akan otomatis diisi oleh Sekjen KPU.

"Yang jelas KPU itu kolektif dan kolegial, dari tujuh kalau dua tidak jadi ketua divisi, biasanya digantikan sekretariat jenderal. Salah satu dari sekretariat jenderal naik untuk jadi pelaksana tugas dan organisasi berjalan seperti biasa," pungkas politikus PKS itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan terhadap Komisioner KPU RI Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan dan logistik.

Selain Ilham, Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting juga dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang lewat amar putusan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas