KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap Izin Reklamasi
KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, barang bukti masih dalam proses penghitungan.
Baca: 8 Hal ini Wajib Diketahui Orang Bergolongan Darah O, Ada Hubungannya dengan Jodoh yang Cocok
Baca: Senorita Versi Koplo Via Vallen Trending di YouTube, Begini Tanggapan Via Ada yang Komentar Nyinyir
"Sedang dalam proses penghitungan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7/2019) malam.
OTT, menurut Febri, terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
"Diduga ini bukan penerimaan pertama," imbuh Febri.
Status para pihak yang terjaring OTT, ucap Febri, akan ditentukan hari ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Pintu rahasia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses ke luar gedung utama Kantor Pemprov Kepri yang biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Daerah Provinsi Kepri tersebut di Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).
Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.
Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.
Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.
"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).
Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.