Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Kwik Kian Gie, KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dari kasus korupsi SKL BLBI ini sebagai bukti ketegasan komisi antirasuah dalam mengusut kasus tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lewat Kwik Kian Gie, KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
(KOMPAS/ALIF ICHWAN)
Kwik Kian Gie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie.

Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan Kwik Kian Gie untuk memperdalam proses awal sebelum akhirnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

"Sampai hari kami mempertajam runutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," kata Febri kepada pewarta, Kamis (11/7/2019).

Baca: Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie

Menurut Febri, penyidik menduga BPPN dalam hal ini Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

Namun Syafruddin malah menerbitkan SKL untuk Sjamsul.

"Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," jelas Febri.

Berita Rekomendasi

Selain menelisik proses tersebut, Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dari kasus korupsi SKL BLBI ini sebagai bukti ketegasan komisi antirasuah dalam mengusut kasus tersebut.

Putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin dan membebaskannya dari segala tuntutan kasus ini tak membuat KPK patah arang.

"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk kongkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," ujar Febri.

Sementara itu, Kwik Kian Gie yang telah merampungkan pemeriksaan mengaku, pemeriksaan kali ini serupa dengan pemeriksaan sebelumnya.

Kwik merupakan salah satu saksi saat Syafruddin Tumenggung masih menjadi tersangka.

"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya, urusan Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan," ucap Kwik Kian Gie di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas