Menteri Yohana Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kasus yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise meminta DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU (Rancangan Undang-undang) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Yohana mengatakan melalui UU PKS yang masih berbentuk rancangan itu nantinya pelaku dugaan pelecehan seksual kepada Baiq Nuril bisa langsung diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual.
“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, pemberian ganti rugi dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial, dan budaya serta agam bagi korban,” ujar Yohana di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Yohana menjelaskan saat ini pihak pemerintah melalui Kementerian PPPA membentuk tim kecil sesuai Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS untuk melakukan pembahasan dengan sejumlah aparat penegak hukum dalam upaya mempercepat pengesahan RUU PKS tersebut.
Antara lain menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS yang mencakup mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.
Yohana mengatakan tim kecil tersebut segera mengagendakan pertemuan dengan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS.
Saat ini menurut Yohana pemerintah telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Baiq Nuril.
Baca: Celine Evangelista Hamil Anak ke-3, Intip Potret Maternity-nya Ditemani Sang Suami, Stefan William
Baca: Masyarakat Jawa Tengah Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia
“Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindakan pelecehan seksual Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim kepada Baiq Nuril. Bila terbukti bersalah, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun),” desak Yohana.
Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.
Baiq merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.
Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.
Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan Baiq Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.
Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.